DitudingLakukan Penggelapan Uang Perusahaan, 1 Keluarga Gandeng YKAB, Kuasa Hukum : Kita Minta Keadilan dan Penangguhan Penahanan gaji oleh saudara Feri K dari awal bergabung di perusahaan tersebut sampai berhenti Febuari 2019 hanya dibayar dengan 1.200.000 dibawah gaji UMR,"kata Selain penganiayaan saudara Feri K juga telah menuduh

Secara umum tindak pidana penggelapan uang merupakan tindakan melanggar hukum yang dilakukan karena adanya motif-motif tertentu dan hal ini sudah diatur dalam pasal penggelapan uang. Penggelapan merupakan bentuk kejahatan di mana seseorang atau entitas menyalahgunakan sebuah aset yang dipercayakan penggelapan, pelaku memperoleh sebuah aset secara sah dan memiliki hak untuk mengelolanya, tetapi aset tersebut kemudian digunakan untuk tujuan yang tidak seharusnya. Hal seperti ini sering terdengar dalam berita-berita tentang tindakan seorang karyawan yang menggelapkan dana terlihat hampir sama mengenai perbuatan penipuan dan penggelapan, tapi nyatanya keduanya adalah perbuatan yang berbeda. Hukum pidananya pun juga diatur dalam pasal yang berbeda. Untuk lebih jelasnya, berikut Penggelapan dan PenipuanPenggelapan dan penipuan telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dengan pasal hukum yang berbeda. Berikut penjelasan mengenai pasal penipuan dan diatur dalam pasal 372 KUHP. Penggelapan merupakan perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya di mana pengendalian atas barang tersebut berada di atas tangan pelaku dan penguasaannya sudah secara pelaku yang menguasai sebuah barang yang dititipkan kepadanya atau penguasaan barang oleh pelaku karena tugas atau jabatan yang diberikan kepadanya. Tujuan dari penggelapan diantaranya adalah untuk memiliki barang atau uang yang sedang dipegangnya, sedangkan pada dasarnya barang atau uang tersebut bukanlah miliknya, melainkan milik orang penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP. Tindakan penipuan bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dengan cara melawan hukum, diantaranya dengan memakai nama palsu, melakukan tipu muslihat, ataupun membuat rangkaian Penggelapan Uang Diatur dalam KUHP Pasal Penggelapan UangUntuk hukuman yang harus diterima oleh pelaku penggelapan uang sudah diatur dalam Pasal penggelapan uang yang ada dalam buku II Bab XXIV Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berjudul “Penggelapan”.Diantaranya pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana “KUHP” tentang pasal penggelapan uang perusahaan dengan pelaku penggelapan dalam sebuah jabatan dapat diancam pidana penjara maksimal 5 lima tahun .Mengingat tindak pidana penggelapan ini sudah diatur dalam pasal 374 KUHP, maka sudah jelas jika proses hukum terhadap pelakunya tidak bisa dihentikan meski pihak yang terkait telah melakukan tindakan kejahatan ini tergolong ke dala hukum pidana dan bukan hukum perdata penggelapan uang, yang mana jika kasus penggelapan tersebut telah diadukan dan dalam tahap persidangan, pidananya tidak dapat dihapus meskipun para pihak telah melakukan pembayaran. Karena kasus tindak penggelapan ini masuk ke dalam delik biasa yang mana harus tetap diproses oleh pihak berwajib polisi, jaksa, hakim tanpa perlu adanya aduan dari pihak yang merasa dirugikan. Jadi posisi penegak hukum disini bersifat aktif untuk bisa menindaklanjuti sebuah tindak ternyata ditengah proses berjalannya penanganan perkara, para pihak sudah berdamai, kasus tergolong delik biasa ini tidak dapat dihentikan saat para pihak berdamai seperti delik aduan. Proses hukum akan terus berjalan hingga tersangka/terdakwa dapat keputusan hakim yang berkekuatan hukum Kasus Penggelapan Uang PerusahaanContoh dari pada kasus penggelapan uang perusahaan bisa menjadi sebuah pelajaran penting untuk kita semua. Tak jarang desakan ekonomi membuat seseorang tidak dapat berpikir jernih sehingga terjerumus dalam tindak kejahatan salah atu contoh daripada kasus penggelapan uang perusahaan yang sempat menghebohkan pada tahun seorang warga Sidoarjo yang bernama Wawan harus berurusan dengan hukuman penjara selama 22 bulan setelah dia terbukti melakukan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 800 juta. Ia terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 374 KUH Pidana mengenai penggelapan dalam jabatan sebagaimana diputuskan menjelaskan dalam amar putusan bahwa terdapat aspek yang memberatkan terdakwa yaitu kesalahannya yang sangat merugikan orang lain. Sedangkan untuk aspek yang mungkin bisa meringankan tindakannya adalah mengakui perbuatannya dalam menggelapkan uang dipercaya untuk mengelola 70 trailer milik perusahaan di Kalianak Surabaya. Kepercayaan tersebut disalahgunakan dengan tidak menyetorkan uang sewa trailer kurun dua bulan saja ia sudah menggelapkan uang sebanyak Rp 250 juta. Ia membuat alamat dan nomor telepon palsu pelanggan ke perusahaan. Kejahatannya ini terungkap setelah perusahaan melakukan penagihan langsung kepada para pelanggan dan ternyata pembayaran sudah dilakukan melalui tindakannya tersebut, Wawan didakwah sesuai dengan pasal 374 yang mana pasal tersebut juga mencakup tentang pasal penggelapan uang setoran yang seharusnya Wawan berikan kepada seorang karyawan restoran yang tertangkap membawa kabur uang hasil usaha di tiga restoran milik majikannya, sebesar Rp 28 juta. Selain uang, ia juga menggelapkan kendaraan bermotor, sertifikat tanah, hingga emas. Kalau sudah begini, upaya apa yang bisa ditempuh oleh perusahaan? Untuk kasus ini selengkapnya Anda dapat baca artikel Karyawan Melakukan Penggelapan, Perusahaan Bisa Berupaya Apa? Upaya Penyelesaian Kasus Penggelapan Uang PerusahaanLantas apa saja upaya yang dapat dilakukan oleh perusahaan dalam menangani hal-hal tersebut? Berikut beberapa Upaya yang dapat dilakukan perusahaan untuk tindakan penggelapan uang mencegah terjadinya tindak pidana penggelapan uang di perusahaan, sebaiknya Anda melakukan beberapa upaya pencegahan yang bersifat administratif maupun satu bentuk pencegahan yang bisa Anda upayakan adalah dengan membuat sebuah peraturan perusahaan, perjanjian kerja atau SOP yang jelas dan terarah yang mengatur tugas-tugas administratif dan pertanggung jawaban ketika tenaga kerja mendapat tanggung jawab untuk memegang inventaris atau aset itu, sangat lebih baik jika Anda juga menetapkan dan mengatur sebuah sanksi yang akan diberikan jika sampai ada karyawan yang melakukan tindakan penggelapan. Selain itu pastikan juga ada bukti saja jika ada seorang karyawan yang tertangkap secara jelas ataupun mengakuinya secara langsung bahwa ia telah menggelapkan uang perusahaan, maka untuk sanksi yang akan Anda tetapkan, pastikan ada sebuah bukti pendukung yang kuat atas tindakan penggelapan hal yang harus Anda perhatikan di sini adalah bahwa pengembalian dana yang telah digelapkan baik sebagian ataupun seluruhnya dari pada dana yang digelapkan tersebut tidak akan menghapuskan hukum pidana atas pelakunya karena memang perbuatan pidananya itu telah karena ada niat baik dari pelaku untuk mengakui dan mengembalikan dana yang telah digelapkan tersebut, dapat menjadi pertimbangan bagi hakim untuk meringankan Jika Kasus Tidak Dilaporkan?Dalam praktik ketenagakerjaan, terkadang banyak tindak pidana penggelapan di sebuah perusahaan yang tidak dilaporkan kepada pihak yang hal ini disebabkan karena adanya pertimbangan rekam jejak pekerja seperti karyawan tersebut sudah lama bekerja, pernah berjasa kepada perusahaan dan pemilik perusahaan, atau karena alasan-alasan tindak pidana penggelapan merupakan perbuatan yang tabu dalam dunia ketenagakerjaan karena telah mengingkari hubungan baik antara perusahaan dengan sebagai hukuman daripada tindak pidana yang dilakukan karyawan tersebut, maka setelah pelaku mengembalikan uang secara penuh, banyak hal yang bisa dilakukan oleh pemimpin perusahaan seperti menurunkan jabatannya, mengurangi gajinya, menahan gajinya, bahkan juga hukuman berupa demi menjaga reputasinya, mungkin saja pihak perusahaan akan memintanya untuk mengundurkan diri secara baik-baik agar ia bisa bekerja di tempat beberapa tentang tindak pidana penggelapan uang dan pasal penggelapan uang yang harus Anda kenali lebih jauh lagi, semoga Kasus Penggelapan Uang Terjadi Kepada Anda, Justika Siap Membantu!Langkah pertama Anda bisa mengkonsultasikan perihal kasus penggelapan uang yang terjadi pada anda, dengan mitra advokat andal dan profesional Justika yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun. Anda bisa memanfaatkan beberapa layanan berbayar Justika sepertiKonsultasi ChatKonsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika hanya dengan Rp Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan via TeleponDengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit hanya dengan Rp atau Rp selama 60 menit sesuai pilihan Anda, untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang Tatap MukaSementara melalui Konsultasi Tatap Muka , Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam hanya dengan Rp saja dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia. Dengan harga tersebut Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah. Dhanidilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan uang pada Rabu (26/9). Tertulis dalam surat laporan, suami penyanyi Mulan Jameela itu terjerat utang sebesar Rp 200 juta yang ia dapatkan dari seorang pengusaha Surabaya, Jaeni Ilyas. MANOKWARI, – Polres Manokwari melalui Satuan Reserse dan Kriminal berhasil mengungkap dugaan kasus tindak pidana penggelapan uang dan berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku diwilayah Jawa Timur. Kasat Reskrim Polres Manokwari yang dikonfirmasi melalui Banit Pidum Briptu Saiful Aziz mengaku timnya telah menangkap dan mengamankan 2 terduga pelaku dalam dugaan kasus penggelapan uang kurang lebih senilai Juta. Dua orang terduga itu diantaranya pria berinisial MR 30 dan teman wanitanya BS 21. Dari Laporan Polisi yang dibuat oleh korban RS 36, personel unit Pidum Satreskrim Polres Manokwari langsung bergerak dan menindaklanjuti laporan itu. Dari hasil penyelidikan unit Tipidum akhirnya mengetahui keberadaan kedua terduga pelaku yang berada di wilayah Jawa Timur. Setelah melakukan koordinasi yang panjang dengan Polres Trenggalek, MR dan BS berhasil diciduk. Banit Pidum Satreskrim Polres Manokwari, Briptu. Saiful Aziz “Keduanya kami amankan di Trenggalek, Jawa Timur. Kepada anggota, keduanya telah mengakui perbuatan mereka,” ungkap Saiful, Kamis 19/5/2022. Dugaan tindak pidana penggelapan ini bermula saat terduga pelaku MR meng-upload beberapa jenis barang yakni mobil dan sepeda motor. Karena sudah saling kenal walau hanya melalui sosial media, korban RS kemudian berniat untuk membeli satu unit mobil. Setelah dilakukan komunikasi akhirnya korban mentransfer sejumlah uang ke rekening salah satu rekan terduga pelaku sesuai harga mobil yang dipesannya. Kejadian itu terjadi pada bulan Desember tahun 2021. Dari rekam jejak terduga pelaku rupanya pernah terlibat dalam tindak pidana sebagai penada saat berada di Manokwari. Aksi tersebut masih terus dilakoninya walau sudah berpindah ke Jawa Timur. “Motifnya para pelaku meng-upload foto-foto barang mewah dalam hal ini mobil. Korban kemudian terlena dengan iklan dari terduga pelaku. Setelah dilakukan transaksi dengan terduga pelaku sampai saat ini barang yang dipesan korban tidak diterimanya,” terang Banit Pidum Satreskrim Polres Manokwari itu. Atas tindakan kedua terduga pelaku, korban mengalami kerugian materil berupa uang senilai kurang lebih Juta. Pasca diamankan, polisi menyita beberapa barang bukti berupa HP dan rekening koran milik terduga pelaku. Akibat dari perbuatan mereka, MR dan BS disangkakan Pasal 378 dan atau 372 junto Pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman hukuman dibawah Lima tahun kurungan penjara. Pelaku saat ini tengah mendekam di sel tahanan Polres Manokwari.PS-01 Post Views 282 TRIBUNPAPUACOM - Unit Reskrim Kepolsian Sektor Jayapura Selatan menyerahkan pria berinisial TH (39) atas kasus Penggelapan uang sebesar Rp 200 juta lebih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Selasa (23/3/2021).

Bagian legal consulting sebuah perusahaan memang sering kali berhadapan dengan berbagai kasus hukum yang dilakukan oleh karyawan maupun klien. Jika anda masih awam dengan kasus penggelapan uang perusahaan atau ternyata sedang mengalaminya. Nah, simak pasal penggelapan uang yang bisa anda gunakan untuk menjerat tersangka. Definisi Penggelapan Banyak orang yang sering salah menyangka bahwa kasus penggelapan uang sama dengan kasus penipuan, padahal ini berbeda. Penggelapan uang adalah sebuah perbuatan yang dilakukan dengan cara mengambil barang milik orang lain baik sebagian maupun keseluruhan dengan penguasaan barang tersebut sudah menjadi hak pelaku. Uniknya, penguasaan barang terjadi secara sah. Mungkin anda bingung bagaimana sebuah kepemilikan atas penggelapan dianggap sah? Langsung saja ke contoh misalnya pemilik barang asli menitipkan barang ke seseorang yang nantinya disebut sebagai pelaku. Nah, penguasaan barang tersebut sudah menjadi milik pelaku misalnya dilandasi tugas atau jabatan. Jadi, secara sederhana kasus penggelapan uang perusahaan bertujuan mengubah kepemilikan uang perusahaan ke kepemilikan pribadi. Kasus penggelapan uang perusahaan umumnya diatur dalam KUHP Pasal 372. KUHP merupakan akronim dari Kitab Undang – Undang Hukum Pidana yang merupakan peraturan perundang – undangan dan sudah menjadi dasar penegakan hukum pidana di Indonesia. Lalu, apa bedanya penggelapan dengan penipuan uang? Penipuan merupakan jenis kasus yang sudah diatur dalam KUHP Pasal 378. Nah, penipuan merupakan sebuah cara yang diakukan untuk memperkaya atau menguntungkan diri sendiri dengan cara melawan hukum. Penipuan bisa dilakukan menggunakan nama palsu, penggerakan masa bahkan memberi hutang dengan tujuan menghapuskan piutang. Pasal Penggelapan Uang Perusahaan Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya penggelapan uang perusahaan akan masuk ke dalam ranah hukum pidana. Nah, sebagai pihak perusahaan dapat melaporkan ini ke kepolisian dengan dasar pasal 372 KUHP yang bisa memenjarakan pelaku maksimal 5 tahun kurungan penjara. Selain itu, lebih lanjut lagi pembahasan tentang kasus penggelapan uang juga diatur dalam KUHP Pasal 373 – 377. Pasal 372 KUHP membahas tentang definisi dari penggelapan dengan ketentuan lama pidana penjara maksimal empat tahun atau pidana denda dengan nominal maksimal 900 rupiah. Pasal 373 KUHP membahas lebih detail bahwa penggelapan yang dimaksud dalam pasal 372 bukanlah penggelapan ternak dan jumlahnya tidak lebih dari Rp. 25 bisa dipidana dengan penjara maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp. 250. Pasal 374 KUHP membahas tentang tindakan penggelapan yang dilakukan karena adanya hubungan kerja atau ada pengambilan upah untuk hal tersebut dapat dipenjara maksimal 5 tahun. Sedangkan pasal 375 KUHP menjelaskan tentang penggelapan yang dilakukan karena keterpaksaan akibat diberikan barang dengan tujuan disimpan maka pelaku dipidana maksimal selama 6 tahun kurungan. Atasi Permasalahan Penggelapan Uang Dengan Justika! Permasalahan penggelapan uang menjadi hal yang cukup serius jika dibiarkan. Bahkan juga bisa masuk ke dalam ranah hukum. Sebelum itu, Anda bisa berkonsultasi menggunakan layanan Justika untuk membantu permasalahan penggelapan uang. Konsultasi ChatKini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan via TeleponUntuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp selama 30 menit atau Rp selama 60 via Tatap MukaKonsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

KalaSelebgram 'Tawar Uang Damai' dengan Iptu Bambang. Selebgram bernama Dinda Yuliana yang sedang berperkara diminta uang Rp 10 juta oleh Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu Bambang. Dinda diminta menyerahkan uang itu agar kasusnya di Polsek Percut Sei Tuan tidak berlanjut. Dinda menceritakan bahwa dirinya dilaporkan oleh seorang warga
BeslyIrawan Sinaga yang mengaku korban kasus dugaan penggelapan uang oleh Buluk eks Superglad angkat bicara. bahwa ada proyek baru yang senilai Rp 200 juta, sama terakhir di bulan Maret, Rp 225 juta," tutur Besly lagi. Selanjutnya . Korban Minta Secepatnya Buluk Eks Superglad Diproses Secara Hukum Kronologi Buluk Eks Superglad 2Tr7. 210 275 344 267 328 228 167 453 454

hukuman penggelapan uang 200 juta